2. Usia: Usia calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Status Kepegawaian: Calon peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya, termasuk PPPK.
4. Rekam Jejak: Tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Polri.
5. Catatan Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara.
6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Warga Tegal Simak Ini! Lowongan CPNS Kemendikbud 2023 Dibuka?, Cek Formasi yang Dibuka
7. Partisipasi Politik: Tidak menjadi anggota partai politik.
8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Dokumen Identitas: Foto Copy KTP dan akta kelahiran.