Dikategorikan Sebagai Pekerja Migran, Pelaut dan Agen Kapal Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 September 2023, 14:34 WIB
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) /Doc/

PORTAL BREBES – Undang-undang No 18 Tahun 2017 materi Pasal 4 Ayat (1) huruf dinilai merugikan kepentingan pelaut dan keagenan awak kapal (Manning Agency). Dimana, disebutkan bahwa pelaut dikategorikan sebagai pekerja migran.

Ungkapkan tersebut disampaikan Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’I usai dihubungi Portal Brebes melalui sambungan telephone, Rabu 13 September 2023.

Menurutnya, dengan adanya itu Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Perdana di Shopee Live! Flash Sale Mobil 9RB Bareng Sarwendah Diikuti 180.000 Orang Lebih Secara Bersamaan

Dikatakan, bahwa sebagaimana undang-undang tadi akan berdampak yang dikesampingkannya beberapa undang sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti hukum khusus menyampingkan hukum umum.

"Disini saya melihat ada kerugian dan ketidakpastian hukum terhadap pelaut, salah satunya adalah dengan beralihnya atau diklaimnya pelaut yang bekerja di luar negeri sebagai bagian pekerja migran, maka segala aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan pekerja migran," ujarnya.

Dia melanjutkan, pada dasarnya bahwa aturan dan ketentuan antar pelaut itu sebagaimana diatur secara khusus termasuk pada koversi internasional terkait dengan kedudukan pelaut. Ia menduga, bahwa dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017, tentu pengawasan dan penerbitan izin perekrutan dan penempatan pelaut menjadi kewenangan mutlak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

"Ini jelas tidak akan berjalan secara optimal dikarenakan pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut, dimana ini harusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki tugas menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imam Syafi’i, Fathur Siddiq menambahkan bahwa disebutkan pasal 4 ayat(1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 akan berdampak tumpeng tindihnya regulasi. Baik pada tingkatan undang-undang yang berbenturan dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sampai dengan tindakan Peraturan pelaksanannya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x