Dikategorikan Sebagai Pekerja Migran, Pelaut dan Agen Kapal Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 September 2023, 14:34 WIB
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) /Doc/

"Sebagai konsekuensi, pelaut menanggung beban tambahan kewajiban adiministrasi perizinan dan tentunya waktu biaya. Ini berpotensi adanya kemungkinan disisihkannya pelaut-pelaut Indonesia dalam posisi pekerjaan di kapal asing. Karena pemilik kapal akan merekrut pelaut dari negara lain," tegasnya.

Maka dari itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 tersebut perlu dilakukan review (judicial review atau political review) dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 5 UU PMI 2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi sebagai pekerja migran.

"Ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi antara UU PMI 2017 dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan internasional," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah