Dikategorikan Sebagai Pekerja Migran, Pelaut dan Agen Kapal Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 September 2023, 14:34 WIB
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) /Doc/

Yakni PP No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dengan PP No 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Baca Juga: Mundur dari Jabatannya, Kades Wangandawa Talang Kabupaten Tegal Terharu akan Hal Ini

"Dengan beralihnya kewenangan Kemenhub menjadi kewenangan Kemnaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maka jaminan perlindungan serta hak-hak bagi pelaut yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan kepada pelaut," pungkasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko, Ahmad Faisal, mengatakan kliennya merupakan direktur perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal (manning agency) dan mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen Perizinan Berusaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Namun karena belum memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pihaknya mengaku mengalami kerugian spesifik dan aktual. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Pecahkan Rekor Baru di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

"Kita merasa sebagai korban atas dualisme aturan yang sedang berlaku. Padahal kita memiliki SIUPPAK tapi kita diharuskan untuk memiliki SIP2MI. Sebagai kuasa hukum, saya merasa klien saya dirugikan sebagai korban, karena kalau mengikuti UU No 18 Tahun 2017 maka sudah dirubah di UU Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, SIP2MI sudah tidak pidana lagi, namun administratif. Jika mengacu PP 22 Tahun 2022 itu pun sama. SIP2MI bagi manning agency juga administratif.

Ia berharap, supaya terjadi harmonisasi regulasi khusus pelaut sehingga tidak terjadi tumpang tindih perijinan antara Kemnaker, BP2MI dengan Kemenhub.

Baca Juga: Pemuda Pancasila (PP) Tanjung Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Teror Terhadap Ketua Persab Brebes

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah