Geger Berita Salah Satu SPBU di Jakarta Utara Layani Isi BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

- 9 Desember 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Ilustrasi Pengisian BBM /

PORTAL BREBES - Geger berita mengenai salag satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Semper Jakarta Utara yang melayani konsumen menggunakan jerigen.

Dalam berita di salah satu media online menyoal mengenai larangan menjual BBM Bersubsidi menggunakan jerigen. Dalam berita tersebut juga dimuat pernyataan sebuah lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Bisa Pensiun Lebih Cepat

Menanggapi pemberitaan tersebut, Koordinator SPBU 34.14209 di Semper Jakarta Utara Hendra mengatakan, statmen atau pernyataan di media online tersebut kurang tepat.

Meskipun, lanjut Hendra, distributor BBM yang juga anak perusahaan Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga melarang SPBU menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen.

"Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal sesuai aturan dan adanya rekomendasi dari pihak terkait untuk digunakan sebagai kebutuhab tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Villa Murah di Puncak Bogor Untuk Isi Libur Natal dan Tahun Baru, Harga Mulai Rp200 Ribu

Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Dikatakanya, berita yang diturunkan tersebut tidak berdasar dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Opan, panggilan akrab Mustifa Hadi Karya menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui korcek kepada pihak SPBU terlebih hadulu sebelum ditayangkan.

Dikatakanya, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen merupakan hal yang sah asal sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana dalam setiap pembelian harus disertai dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Bisa Pensiun Lebih Cepat

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diperbolehkan bagi kendaraan transportasi non darat. Saat melakukan pembelian, harus menyertakan surat rekomendasi dari pihak terlait.

Ia juga mengatakan, masyarakat sebagai kontrol sosial tentunya harus memahami terlebih dahulu mengenai Minyak Bumi dan Gas (Migas) sebelum memberikan statment.

"Kami khawatir dengan pemberitaan yang menyudutkan pihak SPBU akan bisa merubah paradigma negatif di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Belum Menerima Bansos PKH atau BPNT Padahan Tetangga Sudah, Begini Cara Daftar DTKS Melalui HP

Opan mengajak masyarakat untuk lebih dewasa danal menerima informasi atau berita dari berbagai sumber. Apalagi berita tersebut tidak coverboadside atau hanya sepihak saja.

"Saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal - hal yang menimbulkan kerawanan," harapnya.

Khusus kepada jurnalis, Opan mengajak untuk lebih jeli dan lebih mengedepankan edukasi untuk korcek terlebih dahulu sebelum memuatnya menjadi berita.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x