Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Bisa Pensiun Lebih Cepat

- 8 Desember 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA/Aprillio Akbar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA/Aprillio Akbar /

PORTAL BREBES - Aturan baru berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini memungkinkan mereka pensiun lebih cepat.

Dimana, jika biasanya pensiun pada umur 60 tahun, maka dalam aturan tersebut pensiun hanya mencapai umur 58 tahun.

Baca Juga: Cair Rp400 Ribu di Akhir Tahun 2023, Cek Bansos Penerima El Nino

Namun umur pensiun bagi PNS tidak merata, ada beberapa jabatan yang umur pensiunya tetap 60 tahun.

Pegawai yang pensiun di umur 60 tahun yakni pimpinan pejabat tinggi, pimpinan pejabat tinggi utama, dan pejabat tinggi pratama.

Sedangkan PNS yang menduduki jabatan administrator dan pejabat pengawas, pensiun di umur 58 tahun.

Pensiun merupakan masa akhir kerja atau berakhirnya kerja yang dibatasi oleh umur atau usia.

Setelah pensium, mantan PNS menikmati hari tuanya bersama dengan keluarga dan menikmati gaji pensiun yang besaranya ditentukan peraturan yang berlaku.

Setelah pensiun, ada juga yang memanfaatkanya dengan karya lain karena mereka menganggap masih produktif.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x