Syarat Agar Nama di KTP Bisa Mendapatkan Bansos BPNT 2024 Rp2,4 Juta

- 21 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi bpnt
Ilustrasi bpnt /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bansos BPNT 2024 asalkan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut. Selain itu penerima juga telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Berikut ini adalah golongan penerima bantuan sosial BPNT 2024:

1. Ibu rumah tangga penerima bansos PKH dengan pendapatan dibawah Rp20 ribu per hari.

2. Penyandang disabilitas atau penyakit menahun peserta PKH.

3. Lansia yang tidak memiliki anggota keluarga ASN, TNI maupun Polri dan sebagai peserta PKH.

Demikianlah pembahasan mengenai syarat penerima bansos BPNT 2024.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x