Syarat Agar Nama di KTP Bisa Mendapatkan Bansos BPNT 2024 Rp2,4 Juta

- 21 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi bpnt
Ilustrasi bpnt /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL BREBES - Dalam rangka membantu masyarakat yang sedang membutuhkan, pemerintah menggelontorkan berbagai Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

BPNT merupakan salah satu bansos dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Penerima bansos BPNT 2024 akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp200 ribu per bulan. Pencairan bantuan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cari Tahu Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2024?

Karena itu, pencairan bansos BPNT hanya bisa dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan. Diluar jadwal tersebut masyarakat penerima tidak bisa mencairkanya.

Pencairan bantuan dilakukan melalui bank pemerintah yang telah ditunjung sebagai bank penyalur seperti Mandiri, BRI, dan BNI. Karena itu, setiap penerima bantuan wajib memiliki nomor rekening bank.

Selain di bank yang telah ditunjuk, penerima juga bisa mencairkan bantuan tersebut di kantor pos terdekat sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x