Setiap pendaftar diperbolehkan menambah 3 orang anggota keluarga yang tercantum dalam KK.
Agar bisa mudik gratis bersama dengan Pemprov DKI Jakarta, tentunya harus mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://mudikgratis.jakarta.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta mudik melakukan verifikasi pada kantor-kantor yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi laman jakarta.go.id.
Demikianlah infomasi mengenai mudik gratis Pemprof DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.***