Untuk Mencairkan BSU, Guru HOnorer dan Tenaga Pendidik Harus Siapkan KTP, SK BSU dan STPMJ

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim/Antara
Mendikbud Nadiem Makarim/Antara /

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Dan bagi para guru dan dosen dapat mengakses infonya akses di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya.

Selain itu, penerima dapat menyiapkan dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Ketika datang ke bank penyalur, dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," katanya.

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi tenaga pendidik dan guru hononer sudah mulai dicairkan mulai November dan Desember 2020.

Sebelumnya, subsidi gaji bagi tenaga pendidik dan guru honorer ini merupakan sisa anggaran dari BSU untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bantai Jerman 6-0 Spanyol Melaju ke Empat Besar Nations League

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai pese

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara terpisah.***


U

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah