Untuk Mencairkan BSU, Guru HOnorer dan Tenaga Pendidik Harus Siapkan KTP, SK BSU dan STPMJ

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim/Antara
Mendikbud Nadiem Makarim/Antara /

PORTAL BREBES - Para guru honorer dan tenaga pendidik yang menjadi sasaran penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah mulai bisa mencairkannya mulai bulan November dan Desember ini.

Namun untuk becairkannya, guru honorer dan tenaga pendidik harus mempersiapkan berkas-berkas persyaratan pencairan.

Ketika datang ke bank penyalur, dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh dari laman website GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Fadli Zon : Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Menyimpang dari Demokrasi

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im dikutip PortalBrebes.Com dari laman Zona Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Pada artikel berjudul, BSU untuk Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Mulai Dicairkan, Inlah Syarat yang Harus Disiapkan, ZonaJakarta.Com mengutip Prof Ainun Na'aim mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Terkait hal itu para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca Juga: Gading Marten Irit Bicara, Soal Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x