Rafli Harun : Kesalahan Anies Baswedan Bukan Ranah Pidana

- 20 November 2020, 06:09 WIB
/


PORTAL BREBES - Polemik kerumunan orang yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat terus bergulir. Sejumlah pejabat polri setingkat Kapolda bahkan harus di copot jabatannya lantaran dianggap abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi COVID-19.

Dua Kapolda yang dicopot masing-masing Polda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Tidak berhenti disitu, dua Gubernur juga harus menjalani pemeriksaan. Anies Baswedan yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta juga mendapat pemeriksaan dari Polri. Termasuk Ridwan Kamil yang menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

Terkait dengan upaya pemeriksaan terhadap Gubernur Anies Baswedan, pakar hukum tata negara Rafli Harun pun turut bersuara. Menurut Refly, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan, Yuk Cek Rekening Sekarang

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya,"ujar Refly Harun seperti dikutip dari Pikiran Rakyat-Bekasi.com, Rabu 18 November 2020. Refly Harun menilai, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan. "Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian,"kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya,"ucap Refly Harun. Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

Baca Juga: Di Kabupaten Cianjur, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Masih 50 Persen

"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana,"tutur Refly Harun. Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah