Tim Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Brebes Dalami Terkait Sumbangan di SMP Negeri 1 Bumiayu

6 Oktober 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi sumbangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana sumbangan donatur oleh lembaga kemanusiaan. /pixabay/emaji/

PORTAL BREBES - Tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Brebes sedang mendalami terkait sumbangan di SMP Negeri 1 Bumiayu.

Kepala Dindikpora Brebes Caridah mengatakan, timnya telah melakukan sidak di SMP Negeri 1 Bumiayu pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Masih pendalaman masalah data dan sumber," kata Caridah melalui pesan WhatsApp yang diterima Portal Brebes, Kamis 6 Oktober 2022.

Sebelumnya, sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Bumiayu mengeluhkan sumbangan untuk siswa baru dan siswa naik kelas.

Baca Juga: Siswa SMK Mutubumi Ikuti PTS Berbasis Web

Sejumlah siswa baru dimintai uang hingga jutaan rupiah untuk membeli seragam, buku, dan Sumbangan Pengembangan Insttusi (SPI).

Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu, Ina Purnamasari saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu mengatakan, SMP Negeri 1 Bumiayu merupakan sekolah yang besar.

"Kalau sekolah sebesar ini hanya mengandalkan dana BOS, sebenarnya tidak mungkin," ujar Ina.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Wijanarto melalui sambungan telepon mengatakan, peranserta masyarakat dalam pendanaan pendidikan diperbolehkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes nomor 11 Tahun 2021 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan di TK, SD, dan SMP Negeri serta sanggar.

Pada pasal 3 disebutkan, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pada pasal 4, Biaya penyelenggaraan Pendidikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Masyarakat, Orang tua/Wali Peserta didik; dan/atau
d. Sumber lainnya yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

Sedangkan pada pasal 5 berbunyi:


(1) Setiap orang tua/wali peserta didik dapat ikut serta dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.


(2) Biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari orang tua/wali peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat berupa sumbangan
dan/atau partisipasi;


(3) Sumbangan dan/atau partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi peserta didik miskin, yang bersekolah dan tercatat sebagai
penduduk di Kabupaten Brebes;


(4) Peserta didik miskin yang dimaksud pada ayat (3) merupakan peserta didik
miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di
Kabupaten Brebes;


(5) Peserta didik miskin yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

"Sumbangan yang berasal dari wali murid atau orang tua harus berdasarkan Musyawarah Mufakat, Akuntabilitas, Keadilan, Kecukupan, dan Keterbukaan," kata Wijanarto.

Dikatakanya, yang perlu dicermati adalah bagaimana tahapan yang dilakukan dalam penyertaan masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

"Komite sekolah juga harus dapat membedakan antara sumbangan dan pungutan," pungkas Wijanarto.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler