"Sumbangan yang berasal dari wali murid atau orang tua harus berdasarkan Musyawarah Mufakat, Akuntabilitas, Keadilan, Kecukupan, dan Keterbukaan," kata Wijanarto.
Dikatakanya, yang perlu dicermati adalah bagaimana tahapan yang dilakukan dalam penyertaan masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
"Komite sekolah juga harus dapat membedakan antara sumbangan dan pungutan," pungkas Wijanarto.***