Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes nomor 11 Tahun 2021 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan di TK, SD, dan SMP Negeri serta sanggar.
Pada pasal 3 disebutkan, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pada pasal 4, Biaya penyelenggaraan Pendidikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Masyarakat, Orang tua/Wali Peserta didik; dan/atau
d. Sumber lainnya yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?
Sedangkan pada pasal 5 berbunyi:
(1) Setiap orang tua/wali peserta didik dapat ikut serta dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari orang tua/wali peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat berupa sumbangan
dan/atau partisipasi;
(3) Sumbangan dan/atau partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi peserta didik miskin, yang bersekolah dan tercatat sebagai
penduduk di Kabupaten Brebes;
(4) Peserta didik miskin yang dimaksud pada ayat (3) merupakan peserta didik
miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di
Kabupaten Brebes;
(5) Peserta didik miskin yang belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.