Selamat! Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya

- 1 Maret 2024, 11:00 WIB
Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya
Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya /Freepik/rawpixel.com

PORTAL BREBES - Kabar gembira untuk para guru yang saat ini sedang mengajar untuk murid-murid tercinta demi masa depan mereka. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru naik pada tahun ini.
Sebagai informasi, pemerintah menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi mengalami kenaikan tidak hanya untuk guru PNS, namun juga guru dengan status PPPK.

Hal yang dimaksud dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berguna sebagai pengakuan atas profesionalitas kerjanya.

Tunjangan profesi guru sangat berguna untuk ini meningkatkan kesejahteraan maupun motivasi guru dalam mendidik para anak didik.

Baca Juga: Kuatkan IPM dan Potensi Desa, 316 Mahasiswa KKN Universitas Peradaban Disebar di 31 Desa Brebes dan Tegal

Selain itu, tunjangan profesi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Untuk besaran nominal gaji Guru ASN, hal ini ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

a. Golongan IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200
b. Golongan IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400
c. Golongan IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500
d. Golongan IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Baca Juga: Update! Tryout Tes Seleksi CPNS 2024 Terlengkap, Buruan Cek!

Golongan IV atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

a. Golongan IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700
b. Golongan IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900
c. Golongan IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200
d. Golongan IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500
e. Golongan IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600

Lalu, berapa nominal atau besaran tunjangan profesi guru setelah mengalami kenaikan? Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru, hal ini ditentukan berdasarkan golongan guru itu sendiri.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x