Selamat! Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya

- 1 Maret 2024, 11:00 WIB
Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya
Kabar Gembira untuk Para Guru Dikabarkan Tunjangan Sertifikasi Bakal Naik Tahun 2024, Ini Besarannya /Freepik/rawpixel.com

Hal ini dikuatkan dengan pasal 8 dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen:

Baca Juga: Langkah Jitu Persiapan Menghadapi Seleksi CPNS 2024, Udah Kamu Terapin?

"Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Maka dari itu, apabila gaji pokok untuk guru ASN naik sebesar 8 persen, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8 persen.

Tunjangan profesi guru ASN nantinya mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Sebagai contoh, apabila ada guru ASN golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Baca Juga: Barang Barang Yang Wajib Dibawa Saat UTBK, Jangan Sampe Ketinggalan!

Sedangkan untuk guru PPPK, tunjangan profesinya adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Oleh karena itu, sama dengan PNS, bila gaji pokok guru PPPK naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%. Sebagai contoh, apabila guru PPPK golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Lebih lanjut, untuk guru non ASN, tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori. Kategori tersebut adalah guru yang telah memiliki SK inpassing atau dapat diartikan sebagai penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x