"Sebelum bertindak lebih jauh, kami akan musyawarahkan peristiwa ini dengan lembaga partai guna meminta arahan dari ketua partai. Karena Ini sudah pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga partai Gerindra,"papar Sefrudin yang lebih akrab disapa Asep.
Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 PL, Pengelola Karaoke Bisa Diancam Pidana Jika Ada Unsur Kelalaian
Di sisi lain, Asep justru mendengar sendiri dari laporan kadernya bahwa penimbunan sampah di Posko Partai Gerindra itu dilakukan oleh tukang kebun SMP Negeri 7 itu sendiri, yakni EB.
Asep mengakui, bahwa Posko Partai Gerindra di Jalan Ketilang itu berdiri di atas tanah milik SMP Negeri 7 dan terkait hal itu sudah pernah dikomunikasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Ismail Fahmi.
"Prinsipnya kami minta kelonggaran waktu hingga sampai gelaran Pemilu pada Pebruari 2024. Setelah pemilu selesai maka Posko itu akan kami bongkar lagi karena memang berdiri di tanah milik SMP Negeri 7. Tapi tidak harus sesembrono itu kan, membuang sampah di Posko, itu namanya kurang ajar, kata orang Tegal istilahnya adalah nyrampang punuk alias cari musuh," jelas Asep.
Baca Juga: Inilah Identitas 6 Pemandu Lagu Korban Tewas Kebakaran Resto dan Karaoke Orange Tegal
Asep menambahkan, siapapun pelakunya, tidak dibenarkan membuang sampah bukan pada tempatnya dan dianggap menantang kekuatan partai karena sampah itu dibuang di sebuah Posko pemenangan partai politik.
"Kami justru menduga, jika benar yang melakukan perbuatan itu adalah EB, maka bukan tidak mungkin pasti ada oknum yang memerintah agar sampah dibuang dan ditimbun di Posko saja," pungkas Asep.***