PDI-P Akan Umumkan Cawapres Untuk Dampingi Ganjar di Pilpres 2024

5 Juli 2023, 13:25 WIB
PDI-P akan umumkan bakal calon presiden yang akan dampingi Ganjar Pranowo /jatengprov.go.id

Portal Brebes - Diketahui Ganjar Pranowo telah digaungkan untuk menjadi calon presiden di pemilu 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PDI-P yakni Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan siapa yang menjadi calon wakil presiden.

Hingga saat ini memang masih menjadi perbincangan terkait bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro Sebut Akan Meneruskan Perjuangan

“Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan, kemudian September 2023, tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum untuk nanti mengumumkan calon wakil presiden,” ungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Antara 5 Juli 2023.

Dirinya juga menjelaskan bahwa nantinya sebelum pengumuman calon wakil presiden, pihaknya akan berkordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang turut mengusung Ganjar Pranowo.

Diketahui hingga saat ini partai yang telah bekerja sama dengan PDI-P untuk mengusung Ganjar Pranowo ialah PPP, Hanura, dan Perindo.

Baca Juga: Duduk Diantara Anies dan Ganjar Saat Jamuan Makan Siang di Makkah, Yusuf Mansur: Pertemuan Ini Damai

Hasto mengungkapkan bahwa pengumuman wakil calon presiden juga akan menunggu momen yang tepat.

"Jadi kita tunggu momentum yang tepat," ungkap Hasto.

Hasto juga menjelaskan bahwa PDI-P akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dalam mencari bakal calon wakil presiden.

Baca Juga: Maju Bacaleg DPRD Provinsi Jateng, Ahmad Wasari Didukung Ketua PCNU Kabupaten Tegal

“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler