Menurutnya, Raperda ini agar Pemerintah Kota segera menetapkan zonasi kawasan lokasi PKL yang strategis agar PKL tidak lagi dianggap sebagai sumber kekumuhan dengan mempertimbangkan pusat keramaian dan ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Manggarai Diguncang Gempa
"Kalau dipandang perlu Pemerintah Kota bisa merumuskan jenis PKL dan karakteristiknya sampai bentuk tempat usahanya PKL agar tidak menyebabkan kawasan PKL yang terkesan kumuh, kotor dan kurang sedap dipandang karena tidak memperhatikan kebersihan dan estetika bagi penampilan wajah sebuah kota,” ujar Edi Suripno.
Sementara itu, Fraksi PKS, yang dibacakan Rahmat Raharjo berharap Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek diantaranya lokasi dan kawasan tempat berusaha PKL, hak kewajiban baik bagi PKL.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mendirikan Pertashop
"Ini termasuk penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perijinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL," jelasnya.***