PORTAL BREBES- Partai Politik (Parpol) kontestan Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk jadwal yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusheriyanto S.E dalam forum uji publik kaitan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD oleh KPU Kota Tegal di Hotel Khas Tegal, Kamis 15 Desember 2022 siang.
Akbar mengimbau hendaknya semua parpol peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi PKPU yang menjadi pedoman dari pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami berharap semua parpol bisa menahan diri untuk tidak berkampanye dulu. Karena nanti ada jadwalnya sendiri seperti yang diatur di dalam PKPU," ujar Akbar.
Lebih jauh Akbar menyampaikan, sesuai dengan PKPU terbaru, dapat diketahui masa kampanye itu di akhir November tahun 2023.
"Kalau tidak salah kampanye akan dimulai 28 November 2023 dan waktunya dibataai hanya 75 hari atau H-3 sebelum jatuh hari Pemilu," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kota Tegal sampai dengan gelaran Pemilu 2024 tidak berubah.
Dikatakan, jumlah Dapil masih tetap 4 Dapil dan alokasi kursi keterwakilan di DPRD masih tetap 30 kursi.
"Yang berubah hanya sebutannya saja, sekarang wilayah Kecamatan Tegal Timur karena merupakan wilayah pusat pemerintahan, maka disebut Dapil 1. Lalu berikutnya searah jarum jam, Tegal Selatan menjadi Dapil 2, Mergadana. Menjadi Dapil 3 dan Tegal Barat menjadi Dapil 4,"ujar Lies Herawati.
Lies menerangkan, yang menjadi pertimbangan pertambahan alokasi kursi keterwakilan di DPRD adalah jumlah penduduk.