Penting! Parpol Dilarang Kampanye Sebelum Masuk Jadwal, Alokasi Waktu Dibatasi Hanya 75 Hari

- 15 Desember 2022, 17:27 WIB
Giat uji petik kaitan jimlah Dapil dan alokasi kurai keterwakilan di DPRD oleh KPU Kota Tegal, Kamis (15/12/2022) siang. an
Giat uji petik kaitan jimlah Dapil dan alokasi kurai keterwakilan di DPRD oleh KPU Kota Tegal, Kamis (15/12/2022) siang. an /Riyanto Jayeng/

Menurutnya, saat ini berdasarkan data yang ada di KPU, jumlah penduduk Kota Tegal masih berada di bawah 300 ribu sampai dengan hari Pemilu 2024.

"Karena masih dibawah 300 ribu jiwa jumlah penduduknya maka alokasi kursi ketreakilan di DPRD masih tetap 30 kursi," terangnya.

Lies menambahkan, pada Pemilu 2024 mendatang, data perkiraan jumlah penduduk di Dapil 1 sebanyak 86.729 jiwa dengan alokasi kursi keterwakilan 9 kursi.

Untuk Dapil 2 berjumlah 71.069 jiwa dengan alokasi kursi keterwakilan 7 kursi. Dapil 3 62.602 jiwa dengan kursi keterwakilan 7 kursi dan Dapil 4 berjumlah 70.460 dengan kursi keterwakilan 7 kursi.

Dalam momentum yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Basuki menjelaskan, pertumbuhan dan distribusi penduduk dalam setiap harinya sangat dinamis.

"Kami akan terus mengupayakan validasi Kependudukan demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Basuki.

Basuki menjelaskan, meski setiap hari Disdukcapil disibukan dengan urusan mutasi kependudukan kurang lebih 300 warga, namun pihaknya dapat memastikan ada 90 persen pemilih pemula yang sudah ber-KTP pada Pemilu 2024 mendatang.

"Karenanya kami berharap di masing-masing parpol agar dapat melakukan kegiatan cacah jiwa di lingkungan warga konstituennya, sehingga akan mempercepat dan memudahkan validasi data Kependudukan," ujarnya.

Turut hadir dalam giat uji publik itu, sejumlah tokoh akademisi, perwakilan parpol dan sejumlah perwakilan ormas.***

 

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x