Di Tegal Hanya Satu Parpol yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU, 17 Lainnya Tahap Verifikasi

- 15 Mei 2023, 13:42 WIB
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni saat jumpa pers usai berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni saat jumpa pers usai berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024. /Riyanto Jayeng/

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu 2024 dalam proses pendaftaran Bacaleg yang dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023.

Baca Juga: Optimis Raih 20 Kursi, PKB Kabupaten Tegal Klaim Akan Cetak Hattrick pada Pemilu 2024 Mendatang

Akbar menambahkan dari data yang ada, 17 Parpol memang mengajukan berkas. Sementara, 1 Parpol yakni PKN tidak mengajukan pendaftaran.

“Kami mengapresiasi jajaran KPU Kota Tegal yang telah melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik,”ujar Akbar.

Berikut adalah daftar parpol yang mengajukan dan tidak mengajukan daftar Bacaleg.

Parpol yang mengajukan dan berkas dinyatakan lengkap oleh KPU sesuai urutan pendaftaran:

Baca Juga: Optimis Raih 12 Kursi DPRD, DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal Siapkan 50 Bacaleg

1. PKS : 30 Bacaleg

2. Nasdem : 30 Bacaleg

3.PDI Perjuangan : 30 Bacaleg

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x