Hasto juga menjelaskan bahwa PDI-P akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dalam mencari bakal calon wakil presiden.
Baca Juga: Maju Bacaleg DPRD Provinsi Jateng, Ahmad Wasari Didukung Ketua PCNU Kabupaten Tegal
“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.
Adapun jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***