Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Belum Punya Penghasilan dan Tidak Memiliki Harta

- 22 Agustus 2023, 20:04 WIB
Mario Dandy terkejut atas restitusi sebesar Rp120 miliar
Mario Dandy terkejut atas restitusi sebesar Rp120 miliar /PMJ News

Portal Brebes - Kabar terbaru terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Pada Selasa, 22 Agustus 2023, Mario Dandy Satriyo terkejut atas adanya biaya restitusi senilai Rp120 miliar.

Dirinya mengungkapkan keterkejutannya melalui pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Bicara Soal Presidential Threshold, Anggota Komisi II DPR RI Agung: Tidak Mungkin Nol Persen

“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” tambahnya.

Mario Dandy mengaku bahwa dirinya akan membayar biaya restitusi kepada David Ozora, namun dengan besaran nominal yang disesuaikan kemampuan keuangannya.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ucapnya.

Baca Juga: Sesuai Target, Atlet Tarung Derajat Kota Tegal Raih 2 Emas dan 1 Perak

Dirinya juga menuturkan, besaran restitusi senilai Rp120 miliar tersebut tidak sesuai dengan latar belakangnya yang belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta.

“Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun,” jelas Mario Dandy Satriyo.

Merasa tidak mampu untuk membayar restitusi, Mario Dandy juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan terkait biaya restitusi yang dibebankan kepadanya. Dirinya mengungkapkan bahwa kondisinya tidak cukup untuk membayar restitusi yang dituntut jaksa.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Cak Imin Jadi Kandidat Pasangan Ganjar Pranowo: Saya Serius

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” ucap Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perbuatan Mario Dandy Satriyo tersebut dinilai sangat tidak manusiawi karena melakukan penganiayaan secara sadis dan brutal.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Angkat Bicara Soal Kericuhan Diskusi Sayap Partai Golkar

Hal tersebut mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.

“Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David Ozora,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menuturkan bahwa adanya upaya Mario Dandy Satriyo untuk memutarbalikan fakta dalam merangkai kronologi bohong ketika penyidikan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Sebut Ada 5 Nama Bakal Calon Wakil Presiden 2024 yang Akan Dampingi Ganjar Pranowo

“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dnegan keluarga anak korban David Ozora,” ucap Jaksa.

Selain Mario Dandy Satriyo, Jaksa juga menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan, Shane Lukas telah menyesali perbuatannya terkait ikut menganiaya David. Akan tetapi, jaksa menuntut kedua terdakwa tersebut untuk membayar biaya restitusi senilai Rp120 miliar kepada David.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah