PORTAL BREBES - Pemilu 2024 akan segera dimulai nih. Pemilih pemula yang berpartisipasi tahun depan mayoritas adalah para gen z, wah udah gak sabar yaaa. Buat kamu yang tahun depan baru akan nyoblos, pastikan sudah mengetahui persyaratan persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Nah, cara memastikan apakah kamu termasuk kedaam daftar pemilih tetap (DPT) dan data dirimu telah terdaftar di KPU, kamu bisa mengeceknya secara online di website resmi KPU tepatnya pada link berikut:
Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum (kpu.go.id)
Setelah meng klik laman tersebut masukan NIK atau nomor Paspor untuk mengetahui detail lengkap keikutsertaan kamu dalam pemilu 2024
Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Komunitas Motor Custom Klasik di Tegal Sebut Keduanya Saling Melengkapi
Jika kamu sudah terdaftar, akan muncul surat suara yag berisikan identitas diri dan alamat tempat pemungutan suara (TPS) yang harus kamu datangi nanti. Jika surat suara tidak tersedia, artinya kamu belum terdaftar di KPU daerahmu.
Tenang dan jangan panik, yang harus kamu lakukan adalah menghubungi atau langsung datang ke kantor KPU daerah masing masing dan mengkonfirmasi NIK kamu.