Siapkan Dokumen Ini Saat Nyoblos di Pemilu 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 13 Februari 2024, 13:30 WIB
Dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu? Simak penjelasannya
Dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu? Simak penjelasannya /Instagram @kpu_ri

PORTAL BREBES - Hey, Sobat Demokrasi! Pemilu 2024 sebentar lagi nih. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita gak mau melewatkan kesempatan berharga untuk menggunakan hak suara kita, kan?

Nah, biar proses pemilihan berjalan lancar dan kamu gak bingung di hari H, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu bawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah dokumen-dokumen penting yang perlu kamu siapkan:

Jangan sampai salah atau ketinggalan, ya! Yuk, simak daftarnya berikut ini.

Untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Kamu masuk dalam kategori ini? Siapkan:

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) sebagai identitas diri kamu. Pastikan data di KTP atau Suket masih valid, ya!
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU. Dokumen ini bakal kamu dapatkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, atau maksimal tanggal 11 Februari 2024. Ini semacam undangan resmi buat kamu nyoblos, jadi jangan sampai lupa dibawa!

Untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Nah, kalau kamu termasuk ke dalam kategori ini, berarti kamu perlu:

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), sama seperti pemilih DPT.
  • Model A surat pindah memilih. Ini khusus buat kamu yang mungkin pindah lokasi pemungutan suara dari domisili asal.

Untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Bagi pemilih DPK, cukup siapkan:

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x