Lokasi SIM Keliling di Bandung, Cimahi, Surabaya, Gresik, Tangsel dan Bekasi, Hari ini Rabu 18 Mei 2022

18 Mei 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi Mobil SIM Keliling, Mau perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM keliling /Korlantas

PORTAL BREBES - Berikut jadwal Layanan SIM Keliling hari ini Rabu 18 Mei 2022 untuk wilayah Bandung, Cimahi, Surabaya, Gresik, Tangsel dan Bekasi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri.

Pastikan anda datang lebih awal, untuk menghindari antrian dan jangan lupa persiapkan persyaratannya.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Motor Matic Yamaha Terbaru Mei 2022, Makin Sporty

Bagi anda warga Kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022 di lokasi berikut:

1. BTC Fashionmall
2. Lucky Square

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 18 Mei 2022 mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi anda warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.

1. Cimahi Mall
Waktu layanan pukul 08.00-11.00 WIB

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Motor Baru Matic Honda Mei 2022, Buat Kamu Tambah Keren

Bagi anda warga Kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022 di lokasi berikut:

1. Pasar Kapas Kerampung
2. Terminal Bratang

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 18 Mei 2022 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi anda warga Gresik Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022 di lokasi berikut:

Untuk lokasi dan waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 18 Mei 2022 di Ruko Paragon Plaza mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Daftar Harga 5 HP Oppo Terbaru, Fitur Canggih Harga Terjangkau

Bagi anda warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.

1. Bintaro Plaza
Waktu layanan pukul 08.00-13.00 WIB, buka kembali 15.00-16.30

2. ITC BSD
Waktu layanan pukul : 08.00-13.00 WIB

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi iPhone XR Mei 2022, HP Kelas Atas Harga Turun

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Bekasi Kota kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.

1. Metropolitan Mall Bekasi
Waktu layanan pukul 08.00-10.00 WIB

Baca Juga: Tips Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur, Tampil Lebih Cantik

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Baca Juga: Makanan Ini Cocok Buat Anda yang Sedang Diet, Pahami Kandungannya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Mengisi Token Listrik ke Meteran PLN

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling, untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.***

Editor: Arif Budiman

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler