Kabar Buruk Buat Para Perokok, Sri Mulyani Indrawati Sebut Cukai Rokok 2021 Naik 12,5 Persen

- 10 Desember 2020, 18:00 WIB
Rokok filter/Pixabay/Gerd Altmann
Rokok filter/Pixabay/Gerd Altmann /

PORTAL BREBES - Ini kabar buruk buat para perokok. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

Hal itu, menurut Menkeu, diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul. Dan berarti perokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok yang menjadi kebutuhannya.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: ‘Paseduluran Ndas Mumet’ Rintis Budidaya Ikan Lele di Tengah Pandemi Covid-19

Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen. Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Beredar Sprindik KPK Untuk Erick Thohir Diduga Palsu, Terkait Pengadaan Alat Rapid Tes

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x