PORTAL BREBES - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 itu berkonsekuensi berbagai ruang publik seperti Lembaga Penyiaran Radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam, hingga kawasan pertokoan dan supermarket termasuk mall bila memutar musik wajib membayar royati hal cipta lagu kepada penciptanya atau pemegang hak cipta.
Diterbitkannya PP 56/2021 dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Hercai dan Zalim, Ini Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 7 April 2021
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari ini, Rabu 7 April 2021, Jangan Lewatkan Mata Najwa dan Opera Van Java
Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"