Syarat dan ketentuan BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:
Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan dan Hajatan Dilarang di Kudus, Warung Makan Tidak Boleh Makan di Tempat
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.***