Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Bekasi Kota kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.
1. Bekasi Cyber Park (BCP)
Waktu layanan pukul 08.00-10.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Pikades Serentak Brebes, Polisi Beri Perhatian Khusus di Desa yang Rawan Konflik
Bagi anda warga Kota Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.
1. Bintaro Plaza
Waktu layanan pukul 08.00-13.00 WIB, buka kembali 15.00-16.30
2. ITC BSD
Waktu layanan pukul : 08.00-13.00 WIB
Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi iPhone XR Mei 2022, HP Kelas Atas Harga Turun
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.