Lokasi SIM Keliling di Karawang, Bekasi dan Tangsel, Hari ini Kamis 19 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Mobil SIM Keliling, Mau perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM keliling
Ilustrasi Mobil SIM Keliling, Mau perpanjang SIM? Berikut Jadwal SIM keliling /Korlantas

Baca Juga: Makanan Ini Cocok Buat Anda yang Sedang Diet, Pahami Kandungannya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Mengisi Token Listrik ke Meteran PLN

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling, untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.***

Halaman:

Editor: Arif Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x