Mudah Banget Tinggal Klik! Buat SKCK Online Hanya Cukup Dirumah, Caranya Seperti Ini

- 20 Mei 2022, 17:48 WIB
laman skck online yang bisa diakses
laman skck online yang bisa diakses /Tangkapan Layar SKCK Online/

PORTAL BREBES – Begini cara membuat SKCK Online yang mudah dan gampang serta hanya cukup dirumah saja.

Berdasarkan Penelusuran Tim Portal Brebes yang dilansir dari laman resmi SKCK Online Polri, cukup mudah untuk melakukan pembuatan SKCK Online.

SKCK merupakan surat keterangan  catatan kepolisian yang digunakan untuk melamar kerja,  perpindahan domisili, atau administrasi instansi.

Baca Juga: Cara Pinjam Kredit KUR Bank BNI Tanpa Jaminan Tanpa Ribet Cukup Daftar secara Online Pakai Aplikasi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK ini hingga 6 bula sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masanya, maka SKCK tersebut dapat diperpanjang.

Adapun Syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendaftarkan diri baik SKCK Offline melalui Polres, Polsek, Polda maupun Mabes Polri atau bisa juga melalui SKCK Online yang dapat diakses di skck.polri.go.id, tergantung kebutuhan.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

Siapkan berkas ini baik-baik.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP Asli
  2. Fotokopi Akte Lahir (Surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
  3. Dokumen Sidik Jari/rumus Sidik Jari
  4. Fotokopi Identitas lain (Jika tidak ada KTP Asli)
  5. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar degan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah (Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh).

Baca Juga: Mumpung Masih Gratis: Buruan Download Game Borderlands 3 dengan Klik Link Berikut Ini

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x