Selanjutnya setelah semua persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, lakukan langkah ini.
- Masuk kedalam laman skck.polri.go.id
- Klik Form Pendaftaran (Pojok Kanan Atas)
- Setelah masuk kemudian isi keperluan pembuatan SKCK Online
- Pilih Kesatuan Wilayah untuk Pembuatan dan Pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
- Isi Alamat Sesuai KTP Anda
- Isi RT dan RW Sesuai KTP Anda
- Pilih Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan hingga Kelurahan Sesuai KTP Anda
- Bayar (Tunai di Loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000.
Demikian cara membuat SKCK Online yang mudah dan gampang serta hanya cukup dirumah saja. Kamu tinggal ambil di Polres terdekat.***