Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022

- 16 September 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi pekerja usaha. Pelaku usaha akan mendapatkan tanda ini apabila mereka dapatkan BPUM 2022 usai cek penerima BLT UMKM dengan login di eform.bri.co.id.
Ilustrasi pekerja usaha. Pelaku usaha akan mendapatkan tanda ini apabila mereka dapatkan BPUM 2022 usai cek penerima BLT UMKM dengan login di eform.bri.co.id. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PORTAL BREBES - Selain BLT BBM, peerintah juga menggelontorkan dana untuk BLT UMKM.

BLT UMKM ini oleh pemerintah disebut dengan BPUM yang diberikan kepada pelaku UMKM.

BPUM tentu menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Selamat! Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45 Jika Penuhi Syarat Ini, Segera Login di prakerja.go.id

BLT UMKM sendiri rencananya akan diberikan kepada 6 juta UMKM dengan besaran Rp600 ribu.

"Ini waktunya pendek (2022 hampir selesai), kami targetkan sampai enam juta (penerimanya),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, calon penerima harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha berskala mikro.

3. Tidak mendapat bantuan tunai PKLWN.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan anggota TNI maupun Polri.

Penyaluran Bansos BPUM atau BLT UMKM akan menggunakan skema hibah oleh pemerintah.

Jika anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM, maka anda akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x