PORTAL BREBES - Selain BLT BBM, peerintah juga menggelontorkan dana untuk BLT UMKM.
BLT UMKM ini oleh pemerintah disebut dengan BPUM yang diberikan kepada pelaku UMKM.
BPUM tentu menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yang ada di Indonesia.
BLT UMKM sendiri rencananya akan diberikan kepada 6 juta UMKM dengan besaran Rp600 ribu.
"Ini waktunya pendek (2022 hampir selesai), kami targetkan sampai enam juta (penerimanya),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, calon penerima harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Tidak mendapat bantuan tunai PKLWN.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI maupun Polri.
Penyaluran Bansos BPUM atau BLT UMKM akan menggunakan skema hibah oleh pemerintah.
Jika anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM, maka anda akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.***