Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
"Surat panggilan untuk klien kami salah alamat, bahwa Klien kami itu secara administratif masih sah sebagai warga Purwakarta, tapi tertulis dalam surat panggilan alamat Klien kami di Subang. Oleh karena itu Tergugat tidak mau hadir karena kesalahan surat panggilan. Padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.***