Agenda Pembacaan Materi Gugatan Cerai Ditunda, Tergugat Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang

- 5 Oktober 2022, 15:49 WIB
Bupati Purwakarta Anna Ratna Mustika alias Qmbu Anne
Bupati Purwakarta Anna Ratna Mustika alias Qmbu Anne /Riyanto Jayeng Portal Brebes/instagram anneratna82

PORTAL BREBES- Agenda pembacaan materi gugatan pada sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi, ditunda.

Pasalnya, selaku tergugat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi tidak hadir di tempat sidang. Sementara Kang Dedi diwakilkan kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Namun demikian, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan cerai itu tetap saja tidak mau melanjutkan agenda penbacaan gugatan sebelum pihak Tergugat hadir sendiri.

Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara itu menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan 19 Oktober mendatang.

"Pihak Tergugat tidak hadir jadi persidangan tidak bisa dilanjutkan. Tapi akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022," kata Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne kepada sejumlah awak media di halaman Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ambu Anne menegaskan, saat ini pihaknya belum begitu memikirkan untuk menggunakan jasa pengacara. Dia hanya berharap kepada semua masyarakat untuk memohonkan doa terbaik.

Bupati Baca Juga: Besok Jadwal Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Ambu Anne Bilang Begini

Sementara, kuasa hukum Tergugat Dedi Mulyadi saat diwawancarai sejumlah media massa mengatakan, kehadiran dirinya sesuai perintah Tergugat dan hanya sebagai penghormatan atas panggilan sidang.

Dijelaskan, sebenarnya Tergugat bukan mangkir dari panggilan sidang, hanya saja secara administrasi ada kesalahan dalam surat panggilan itu.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x