PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan program Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 tahap selanjutnya yakni tahap 4.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 tahap 4 tersebut akan segera cair minggu ini
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 tahap 4 sebagai berikut ini.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 di prakerja.go.id
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia
- Kecuali ASN, TNI atau Polri
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar dalam penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 bisa melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Besok Jadwal Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Ambu Anne Bilang Begini
Berikut ini cara mengecek apakah menjadi penerima BSU 2022 tahap 4 melalui aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO melalui PlayStore
- Masuk aplikasi tersebut
- Klik bagian informasi cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) disini
- Mengisi NIK sesuai E KTP
- Mengisi Nama Lengkap sesuai KTP
- Mengisi Tanggal Lahir
- Mengisi Nama Ibu Kandung
- Mengisi Ketik Ulang Nama Ibu Kandung
- Mengisi Nomor Handphone
- Mengisi ketik ulang nomor Handphone
- Mengisi Alamat Email
- Mengetik Ulang Alamat Email
- Klik Lanjutan
Hanya genggaman melalui handphone, pengguna bisa mengakses tanpa kemana-kemana dan bisa diakses kapan saja.
Besaran BSU 2022 tersebut akan dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.