Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

PORTAL BREBES- Perdebatan sengit terkadang bisa terjadi dalam rumah tangga, bahkan tidak sedikit di antaranya yang berakhir pada perceraian.

Tidak jarang perceraian justru dimohonkan oleh pihak Istri ke Pengadilan Agama, yang didalam hukum dikenal dengan istilah gugat cerai.

Akan tetapi, permohonan gugat cerai tidak selalu dikabulkan, sebab ada beberapa materi mwndasar yang dijadikan pertimbangan hakim untuk menolak atau mengabulkan sebuah permohonan gugat cerai.

Baca Juga: Amanda Manopo, Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta Memiliki Weton Lahir Senin Kliwon

Dikutip PORTAL BREBES dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19, disebutkan sejumlah alasan mendasar yang bisa memperlancar permohonan gugat cerai.

gugat cerai harus berfokus pada alasan yang mendukung perceraian, bukan permasalahan yang bertele-tele dalam isu rumah tangga sehari-hari yang nantinya akan membuat kompleks proses cerai

6 alasan berikut ini bisa memperlancar gugat cerai yang dimohonkan:

Baca Juga: Inilah 5 Weton Menurut Primbon Jawa yang Miliki Daya Pikat Sangat Luar Biasa

1. Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali

Sesungguhnya ini adalah alasan yang paling mudah untuk dibuktikan. Perselisihan yang terus terjadi antara suami istri tidak hanya bisa berakibat buruk bagi kedua pasangan.

Hubungan tidak sehat seperti ini juga bisa berdampak pada perkembangan anak-anak yang menjadi tanggung jawab keduanya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x