Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

Atas dasar itulah, permohonan gugat cerai atas dasar perselisihan yang terus terjadi memiliki peluang tinggi untuk dikabulkan hakim.

Baca Juga: 17 Weton ini Diprediksi Bakal Meraih Sukses Tiada Henti Sepanjang Hidupnya, Berikut Penjelasannya

2. Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina

Perbuatan zina jelas dilarang dalam agama, terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

Hukum positif yang berlaku di Indonesia mengamini hal tersebut. Hakim juga akan memberi perhatian khusus jika alasan perzinaan menjadi landasan dilayangkannya sebuah gugat cerai.

Selain perzinaan, alasan lain seperti salah satu pihak menjadi penjudipemadat dan pemabuk yang sulit disembuhkan juga bisa menjadi alasan kuat lahirnya sebuah gugatan perceraian.

Baca Juga: Venna Melinda Diduga Alami KDRT oleh Ferry Irawan Hingga Wajahnya Berlumuran Darah

3. Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun

Sebagai sebuah pasangan, suami istri memang harus saling mengisi dan mendampingi dalam segala situasi. Saat ada salah satu pihak yang dipenjara, sebaiknya pasangan juga tetap mendampingi.

Namun jika hukuman penjara yang harus ditanggung mencapai 5 tahun, salah satu pasangan memiliki hak untuk menceraikan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah