Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

gugat cerai yang lahir atas dasar hukuman penjara ini sebaiknya diputuskan bukan hanya karena satu alasan. Pertimbangan-pertimbangan lain sebaiknya juga harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan cerai.

Baca Juga: Pacalan, Wisata Baru yang Sedang Hits dan Instagrameble di Pekalongan

4. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun

Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan untuk seorang istri, ia berkewajiban untuk mendampingi sang suami dalam berbagai situasi.

Namun jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama lebih dari 2 tahun tanpa izin sama sekali, pihak yang ditinggalkan memiliki hak untuk mengajukan gugat cerai.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Paling populer dan Hits di Bekasi yang Cocok Untuk Dikunjungi Bersama Keluarga!

5. Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kasus kekerasan dalam rumah tangga umumnya memang menempatkan pihak perempuan sebagai korban.

Meski demikian, ada juga kasus di mana pihak laki-laki atau suamilah yang menjadi korban.

Kekerasan dalam rumah tangga sepeti ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugat cerai.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah