Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

Namun biasanya faktor ekonomi akan merambat kepada alasan perselisihan dan ini mudah untuk pembuktiannya.

Baca Juga: Waduk Cacaban, Wisata di Tegal yang Sedang Populer dan Hits, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga!

Khusus bagi pasangan suami-istri yang menikah secara Islam, ada beberapa alasan tambahan lain yang dapat mendukung gugat cerai, yaitu:
Suami sengaja melanggar talik talak.
Pasangan beralih agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Hidup tidak pernah bisa dipastikan. Masalah selalu datang silih berganti, bahkan tidak sedikit di antaranya yang harus diselesaikan melalui musyawarah.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah