Inilah 6 Poin yang Harus Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Saat Menerima Aduan Gugat Cerai

- 10 Januari 2023, 00:59 WIB
Ilustraai
Ilustraai /Riyanto Jayeng/Pixabay

Bahkan lebih jauh lagi, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pihak juga bisa digugat dengan ancaman hukuman pidana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Kades Patroli Tanggul Sungai, Antisipasi Banjir Susulan

6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit

Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami/istri. Jika salah seorang mendapat penyakit atau cacat badan, pengadilan dapat mengabulkan alasan gugatan cerai ini.

Ada satu hal yang perlu diingat, alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas. Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif.

Karena siapa yang mengajukan Gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Sedang Cari Jodoh Warga Kecamatan Bumiayu Brebes?, Berikut Desa yang Miliki Jumlah Wanita Terbanyak

Dengan demikian, pengadilan dapat memproses prosedur gugat cerai dengan lebih cepat.

Faktor penyebab perceraian yang tren di Indonesia sendiri adalah faktor ekonomi. Umumnya adalah kurangnya tanggung jawab finansial suami kepada istrinya.

Untuk alasan ini memang agak rumit dalam pembuktiannya karena normalnya suami-istri tidak menggunakan bukti transaksi dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah