Bahkan lebih jauh lagi, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pihak juga bisa digugat dengan ancaman hukuman pidana.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Kades Patroli Tanggul Sungai, Antisipasi Banjir Susulan
6. Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit
Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami/istri. Jika salah seorang mendapat penyakit atau cacat badan, pengadilan dapat mengabulkan alasan gugatan cerai ini.
Ada satu hal yang perlu diingat, alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas. Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif.
Karena siapa yang mengajukan Gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Sedang Cari Jodoh Warga Kecamatan Bumiayu Brebes?, Berikut Desa yang Miliki Jumlah Wanita Terbanyak
Dengan demikian, pengadilan dapat memproses prosedur gugat cerai dengan lebih cepat.
Faktor penyebab perceraian yang tren di Indonesia sendiri adalah faktor ekonomi. Umumnya adalah kurangnya tanggung jawab finansial suami kepada istrinya.
Untuk alasan ini memang agak rumit dalam pembuktiannya karena normalnya suami-istri tidak menggunakan bukti transaksi dalam keluarga.