Begini Tahapan dan Cara Pembuatan SKCK Baru di Polsek maupun Polres

- 3 Mei 2023, 09:24 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK /Portal Brebes /

PORTAL BREBES – SKCK merupakan salah kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang perlu dimiliki. Pasalnya, bukan hanya untuk mengurus sesuatu hal, namun ini juga diperlukan saat untuk mendaftar pekerjaan maupun mendaftar bakal calon anggota legislatif (Caleg).

Tentu ada sejumlah tahapan maupun tata cara yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK ini.

Apa saja yang diperlukan? Berikut ini alurnya

Baca Juga: Diancam Nikita Mirzani akan Dilaporkan Polisi, Antonio Dedola Justru akan Laporkan Balik

  1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Ganti Latar Belakang Background Zoom di Layar HP maupun Laptop

  1. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Cara Ganti Latar Belakang Background Zoom di Layar HP maupun Laptop

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x