Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Cancer Hari ini, Rabu 3 Mei 2023
Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Gemini Hari ini, Rabu 3 Mei 2023
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Taurus Hari ini, Rabu 3 Mei 2023
- Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.