Begini Tahapan dan Cara Pembuatan SKCK Baru di Polsek maupun Polres

- 3 Mei 2023, 09:24 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK /Portal Brebes /

PORTAL BREBES – SKCK merupakan salah kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang perlu dimiliki. Pasalnya, bukan hanya untuk mengurus sesuatu hal, namun ini juga diperlukan saat untuk mendaftar pekerjaan maupun mendaftar bakal calon anggota legislatif (Caleg).

Tentu ada sejumlah tahapan maupun tata cara yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK ini.

Apa saja yang diperlukan? Berikut ini alurnya

Baca Juga: Diancam Nikita Mirzani akan Dilaporkan Polisi, Antonio Dedola Justru akan Laporkan Balik

  1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Ganti Latar Belakang Background Zoom di Layar HP maupun Laptop

  1. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Cara Ganti Latar Belakang Background Zoom di Layar HP maupun Laptop

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Cancer Hari ini, Rabu 3 Mei 2023

Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari

Kantor Kelurahan.

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Gemini Hari ini, Rabu 3 Mei 2023

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Taurus Hari ini, Rabu 3 Mei 2023

  1. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Baca Juga: Kondisi Terkini Banjir Bandang Cianjur: Dua Jembatan Putus

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.

Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Baca Juga: Segera Booking Tiketnya! Guardians Of The Galaxy Volume 3 Tayang Besok

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Baca Juga: Berikut 5 Rekomendasi Film yang Tayang Mei 2023, Dari Marvel sampai Horor Terbaru Aghniny Haque

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Demikianlah tahapan dan cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polsek maupun di Polres.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x