PORTAL BREBES - Hari Pers Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 9 Februari, penetapannya memiliki alasan dan fakta sejarah.
Kebijakan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional terjadi setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Presiden Soeharto menganggap pers nasional Indonesia memiliki sejarah perjuangan dan peranan yang sangat penting.
Baca Juga: Arti Tema, Logo dan Link Twibbon Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023
Menurut beliau, untuk mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia, perlu ditetapkan suatu peringatan Hari Pers Nasional yang kemudian jatuh pada 9 Februari.
Dipilihnya 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional juga bukan tanpa alasan.
Presiden Soeharto memilih tanggal tersebut karena pada 9 Februari 1946, terbentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo, Jawa Tengah.
Persatuan tersebut disebut Presiden Soeharto sebagai pendukung dan kekuatan pers nasional.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari