Ternyata, Gisel Merekam Adegan Video Syur 19 Detik Dalam Pengaruh Minuman Keras

30 Desember 2020, 20:01 WIB
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Nopember 2020/. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

PORTAL BREBES - Fakta baru kembali terungkap terkait video syur 19 detik. Ternyata, Gisella Anastasia atau atau Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Sedangkan soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi. "Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Gading Marten Dapat Ajukan Hak Asuh Gempi

Untuk itu, kata Yusri Yunus, pihak kepolisian akan memanggil kembali Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ditanya tentang kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. "Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Gisel yang Rekam Sendiri Video Syurnya, Sebenarnya Sudah Diungkap Roy Suryo Sebelumnya

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler