Gisel Jadi Tersangka, Gading Marten Dapat Ajukan Hak Asuh Gempi

- 30 Desember 2020, 13:43 WIB
Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Siirait/Instagram/@komnasanakrait
Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Siirait/Instagram/@komnasanakrait /

PORTAL BREBES - Sehubungan telah ditetapkannya aktris Gisella Anastasia (Gisel) sebagai tersangka, maka hak asuh atas anaknya, Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Dan demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan itu, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 terkait perkembangan kasus video syur 19 detik yang telah sampai pada penetapan tersangka.

“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” ujarnya.

Baca Juga: Dikomentari Gisel, Gading Martin Cuma Tertawa hahahahaha

Menurut Arist, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” sambung Arist.

Lebih jauh, Arist mengatakan, berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua (ayah) dapat mengambil hak asuh anaknya. Tujuannya, saran Arist, agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.

“Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan. Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” ungkap Arist dikutip PortalBrebes.Com dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x